MMC.GUMAS – Kuala kurun – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden meyambut kedatangan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Jemsly Hutabarat,  dalam rangka melaksanakan kegiatan pengawasan dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten Gumas kegiatan dilaksanakan di Aula Bapperida Gumas pada Selasa, (22/10/2024) pagi.

Foto Bersama Anggota Ombudsman RI Pj. Bupati Gumas Ombudsman RI perwakilan kalteng, Unsur Forkopimda Gumas,Sekda Gumas Plt asisten II setda dan seluruh kepala OPD lingkup kabupaten Gumas bertempat di aula Bapperida Kabupaten Gumas.

Dalam sambutan dan arahannya, Pj. Bupati menyampaikan, peningkatan pelayan publik di Gumas harus optimal, dimana kegiatan yang dilakukan oleh Ombudsman RI, dapat memberikan manfaat yang besar bagi Pemkab Gumas terlebihnya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lanjut Herson, melalui acara yang digelar oleh Ombudsman RI, Pemkab Gumas bisa mendapatkan pendampingan dan bimbingan untuk memahami pentingnya menerapkan perilaku anti maladministrasi dalam setiap lini pelayanan publik.

“Tentunya, pendampingan ini diharapkan dapat membangun kesadaran kita semua tentang pentingnya bekerja dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” ucapnya.

Dirinya juga mengajak agar bersama-sama membangun budaya pelayanan yang bebas dari maladministrasi, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika, dan keadilan dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Jemsly Hutabarat dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah hak dasar setiap warga negara yang sudah dicantumkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 didalam pembukaan, pelayanan publik kita adalah untuk kesejahteraan dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Dari Sabang sampai Merauke semua warga negara kita termasuk daerah 3T juga berhak bisa menikmati pelayanan publik di negeri ini dan  didalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 dimana pelayanan publik merupakan pelayanan yang prima kita dan penyelengara pelayanan publik  diwajibkan untuk melayani secara prima,” ucapnya.

Kegiatan tersebut Dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Kalimantan Tengah (Kalteng) Raden Biroum Bernardianto, unsur Forkopimda Gumas, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah beserta Sekretaris Dinas/Badan dan Kepala Instansi Vertikal yang ada di Gumas.

Bagikan ini :