MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, yang merujuk pada Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 40 Tahun 2023 dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan dipusatkan di aula Kantor Kecamatan Mihing Raya, Kelurahan Kampuri, pada Senin (7/10/2024).
Pj. Bupati Gunung Mas Herson B. Aden dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dan khususnya Ormas mengetahui Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Gunung Mas serta menjamin aktivitas Ormas berjalan dengan efektif, meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas, menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas.
“Maka dari itu saya berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik oleh para peserta dan hal-hal yang kurang jelas atau belum dimengerti bisa ditanyakan kepada narasumber kegiatan sosialisasi ini dan bersamaan dengan kegiatan ini dilaksanakan juga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan Organisasi Kemasyarakatan” kata Pj. Bupati Gunung Mas, (7/10).
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Gumas, Sugiarto dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Ormas dan antar sesama Ormas.
“Selain itu, menambah perbendaharaan dan wawasan bagi pengurus Ormas tentang aturan Perundang-undangan yang ada tentang Ormas, memperkuat manajemen Ormas sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan agar Ormas dapat melaksanakan program kerjanya dalam membantu Pemerintah Daerah,” terangnya.
Peserta yang hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi sebanyak 40 orang, terdiri dari Damang Kepala Adat Kecamatan Mihing Raya, Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Mihing Raya, Ketua Mantir Adat Kelurahan/Desa se Kecamatan Mihing Raya, Ketua, Sekretaris dan Bendahara Organisasi Kemasyarakatan baik Agama, Adat/Budaya dan Nasional.
Adapun dasar pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan Organisasi Kemasyarakatan yaitu Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2/452/2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Hibah beserta besaran uang yang dihibahkan kepada Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum di Indonesia yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024.