MMCGumas – Kuala Kurun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gumas Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Gumas, Sabtu (21/09/2024).
Dalam kegiatan tersebut Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kab. Gumas, Sugiono, menjelaskan bahwa tahapan kampanye pemilihan pada 25 September sampai 23 November tahun 2024, Pasangan Calon (Paslon) boleh berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
“Pada tanggal 10 sampai 23 November tahun 2024, Paslon boleh berkampanye dengan menggunakan metode Iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Pada 24 sampai dengan 26 November tahun 2024 kita sudah memasuki masa tenang. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta Pemilu atau Paslon selain Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau Paslon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan Parpol dan tim kampanye,” terangnya.
Dirinya mengatakan selain dilaksanakan oleh Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu, Paslon, atau tim kampanye, kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak lain atau relawan, pihak lain yang dimaksud merupakan orang atau organisasi berbadan hukum yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung Paslon dan relawan yang dimaksud adalah kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung Paslon tertentu secara sukarela dalam pemilihan serta sudah didaftakan kepada KPU terkait.
“Adapun larangan-larangan dalam kampanye diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, atau Parpol, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan Parpol,” tambahnya.
“Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya, melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dan berkampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa menggunakan atribut kampanye,” tandasnya
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lurand, mengatakan bahwa dirinya berharap pemasangan APK dapat memperhatikan kerapian dan keindahan kota, jangan dipasang di tiang listrik dan pohon-pohon yang ada.
“Pemasangan APK tetap harus mengikuti lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya dan tidak merendahkan pihak-pihak tertentu sehingga tidak menimbulkan masalah kedepannya,” tutupnya
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah terkait atau yang mewakili dan tamu undangan lainnya.