MMC.GUNUNGMAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang diwakili Plt. Assisten II Setda Gumas membuka kegiatan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Inspektorat Gumas pada Rabu, (18/9/2024).
Dalam sambutan Sekda Gumas, Richard,F.L, diwakili Plt. Assisten II Setda, Champili, mengatakan bahwa, program desa anti korupsi ini adalah salah satu upaya strategis dalam rangka meningkatkan integritas dan transparansi pemerintahan di tingkat desa.
“Kabupaten Gunung Mas sangat mendukung inisiatif ini, karena kami percaya bahwa pembangunan yang baik dan berkelanjutan harus dimulai dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya (18/9).
Champili sampaikan, tiga desa tersebut, yaitu desa Tumbang Malahoi, desa Tumbang Tariak, dan desa Dandang, telah terpilih menjadi desa percontohan anti korupsi di Kabupaten Gunung Mas.
Dirinya jelaskan bahwa 3 Desa terpilih memiliki prestasi yang baik sehingga dijadikan sebagai desa anti korupsi, dimana desa Tumbang Malahoi sebagai peringkat I Lomba desa tingkat Kabupaten Gunung Mas tahun 2023 dan sebagai peringkat II lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
Desa Tumbang Tariak sebagai peringkat I Lomba desa Tingkat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024 dan Peringkat III lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.
Sedangkan desa Dandang, sambung Champili, merupakan desa yang dalam 2 tahun berturut-turut mengikuti kontestasi lomba desa yang mewakili kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), dimana pada Tahun 2023 berhasil sebagai juara harapan II dan pada tahun 2024 berhasil sebagai juara harapan I.
“Hal tersebut membuktikan kerja keras dan semangat pantang menyerah yang dimiliki oleh ketiga desa tersebut,” ujarnya.
“Pemerintah daerah juga berharap kedepannya, keberhasilan program desa anti korupsi ini tidak hanya terbatas pada desa-desa percontohan, tetapi dapat diperluas ke desa-desa lain di seluruh Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya.
Turut hadir, Inspektur Kabupaten Gumas yang mewakili, Kepala Dinas DPMD, Gumas, Kepala Dinas Kominfosantik Gumas, Yang mewakili Inspektorat Provinsi Kalteng, DPMD Kalteng, perwakilan Dinas Kominfosantik Kalteng, Camat Kurun, Camat Kahayan Hulu Utara, dan Camat Rungan, Kepala Desa Tumbang Malahoi, Kepala Desa Tumbang Tariak, dan Kepala Desa Dandang, Ketua BPD Tumbang Malaoi, Desa Tumbang Tariak, dan Desa Dandang, serta seluruh anggota BPD, Seluruh Perangkat Desa Tumbang Malahoi, Perangkat Desa Tumbang Tariak, dan Perangkat Desa Dandang.