MMCGumas – Kuala Kurun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Richard membuka Kegiatan Ekspos dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilaksanakan di Aula Bapperida, Kamis (12/06/2024).
Dalam pidatonya Richard mengatakan, RPPLH merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkan perencanaan lingkungan yang berkekuatan hukum untuk melengkapi perencanaan pembangunan seperti RPJM dan perencanaan spasial/tata ruang.
Selain itu, Richard juga mengungkapkan RPPLH merupakan amanat sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, Richard mengarahkan agar seluruh perangkat daerah di lingkup Kab. Gumas dapat mendukung kegiatan tersebut dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyusun RPPLH Kab. Gumas, dengan harapan agar dokumen yang disusun nantinya dapat digunakan sebagai acuan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemanfaatan sumber daya air dan lingkungan hidup serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup selama proses pembangunan,” tukasnya.
Adapun Narasumber Tim Pelaksana Penyusunan RPPLH Kab. Gumas adalah dari PPLH LPPM Universitas Palangka Raya.
Acara dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah terkait, semua Camat serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).