MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Bapperida, Rabu (11/06/2024).

Acara dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Gumas, Lurand.

Dalam sambutannya, Lurand mengungkapkan pada tahun 2021 pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis, dimana Perpres ini mengatur mengenai target dan strategi nasional eliminasi TBC, pelaksanaan strategi nasional eliminasi TBC, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, koordinasi percepatan penanggulangan TBC, peran serta masyarakat, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Gumas, Lurand

Selain itu, didalam Perpres ini juga mengamanatkan bahwa penanggulangan TBC harus didukung seluruh jajaran lintas sektor dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan eliminasi TBC di tahun 2030. Penanggulangan TBC dilaksanakan sejalan dengan rencana strategi nasional TBC 2020 – 2024.

Lebih lanjut, Lurand menjelaskan strategi penanggulangan TBC melalui pendekatan sektor kesehatan saja ternyata tidaklah cukup, jajaran multisektor harus terlibat dengan berbagai intervensi pengendalian faktor risiko, baik dalam peningkatan derajat kesehatan perseorangan hingga kepada pengendalian infeksi TBC di ruang publik.

“Dalam melaksanakan amanat dari Perpres tersebut saya mengundang kita bersama-sama memanfaatkan momen ini, untuk saling bertukar pikiran, memberi saran dan pendapat, masukan, dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Tuberkulosis ini, yang pada saatnya nanti akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas yang berpihak kepada masyarakat dan sebagai acuan kita nanti dalam pelaksanaan penanggulangan Tuberkulosis di Kab. Gumas,” tandasnya.

Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Roory Pramudya dan Doddy Wijayanto dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pendamping dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Tuberkulosis.

Acara dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, Dokter Spesialis dan Dokter Umum pada RSUD Kuala Kurun, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat serta tamu undangan lainnya.

Bagikan ini :