MMCGumas – Kuala Kurun – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, memimpin Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana Mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Kab. Gumas yang digelar di Halaman Kantor Bupati Gumas, Senin (05/08/2024).

Dalam amanatnya, Herson mengatakan kebakaran hutan dan lahan adalah salah satu masalah serius yang dihadapi setiap tahun, terutama di musim kemarau. Dampak dari kebakaran tersebut  sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan memerlukan perhatian dan kerja sama dari semua pihak.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengapresiasi seluruh personel yang telah siap siaga dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Kesiapsiagaan ini menunjukkan komitmen kita semua untuk menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan di Kab. Gumas,” ucapnya.

”Tujuan apel gelar pasukan dan sarana prasarana ini untuk memastikan kesiapsiagaan Kab. Gumas dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan sehingga setiap instansi dan stakeholder yang tergabung didalam komando satuan tugas kebakaran hutan dan lahan Kab. Gumas dapat mempersiapkan segala sesuatunya seperti sarana dan prasarana serta sumber daya yang ada,” jelasnya.

Dirinya mengingatkan perlunya kerjasama dan koordinasi semua pihak, perlunya patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat untuk upaya pencegahan, penanggulangan yang cepat apabila terjadi kebakaran dan selalu utamakan keselamatan personel.

“Apel Gelar Pasukan dan kesiapsiagaan sebagai antisipasi Karhutla yang kita laksanakan hari ini bukan sekedar seremoni, tetapi harus bisa menjadi sarana untuk mengevaluasi kesiapan alat, perangkat dan personel untuk menghadapi dan mengantisipasi potensi eskalasi kejadian dan dampak dari Karhutla yang diprediksi akan terjadi dalam minggu-minggu ke depan hingga akhir September nanti,” tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekda Gumas, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, Camat atau yang mewakili, tamu undangan dan peserta apel.

Bagikan ini :