MMCGumas – Kuala Kurun – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B. Aden menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gumas Tahun Anggaran 2024, kegiatan tersebut bertempat di Kantor DPRD Kab. Gumas, Senin (29/07/2024).
Dia mengatakan terkait dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak dilakukan hanya untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, namun juga harus dilakukan karena terjadi hal-hal pokok diantaranya perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun 2023 harus disesuaikan dalam Tahun Anggaran 2024 dan kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pusat.
“Perlu juga saya sampaikan secara umum, bahwa semester pertama tahun 2024 dengan catatan pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan angka positif. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,1% secara tahunan dan secara khusus perekonomian Kab. Gumas berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan I tahun 2024 mencapai Rp2.253 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 Rp1.054 triliun. Ekonomi Kab. Gumas triwulan I tahun 2024 terhadap triwulan I tahun 2023 tumbuh sebesar 6,52%, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 18,58%, sementara dari sektor pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi sebesar minus 7,83%. Hal ini disebabkan oleh menurunnya harga batu bara dan fluktuasi pasar, sedangkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tumbuh sebesar 6,53% bila berdasarkan tahun 2023 maka terjadi penurunan dari awalnya 6,67%,” terangnya.
Herson menyampaikan dengan melihat kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat dan khususnya di pemerintah Kab. Gumas harus melakukan penyesuaian yang dilakukan untuk mensinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah pusat, serta apabila kita perhatikan dari komponen pendapatan daerah pada APBD Kab. Gumas untuk alokasi anggaran pendapatan penyumbang terbesar adalah pendapatan transfer pemerintah pusat yang merupakan salah satu penerimaan sebagai dominasi yang terbesar
Dirinya menjelaskan komposisi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gumas Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: Pendapatan berjumlah Rp1.485.008.317.775 dengan rincian semula ditargetkan berjumlah Rp1.248.069.545.775 bertambah sebesar Rp236.938.772.000 atau naik 18,98%, jika dibandingkan dengan target semula. Belanja berjumlah Rp1.523.327.390.374 dengan rincian semula ditargetkan sebesar Rp1.404.290.475.252 bertambah sebesar Rp119.036.915.122 atau naik 8,48%.
“Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, besar harapan kami semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan ini dapat dibahas pada jadwal rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif. Dengan harapan dapat disepakati dalam waktu tidak terlalu lama, selanjutnya dapat segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekda Gumas, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.