MMCGumas – Kuala Kurun – Plt. Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kristening Natalina, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Bapperida Gumas, Sabtu (27/07/2024).

Dalam paparannya, dirinya mengatakan bahwa UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu kerangka regulasi untuk mendorong terciptanya ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Dampak apabila seorang ASN tidak netral yaitu kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan yang tidak maksimal, penempatan jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada dan jabatan di birokrasi diisi oleh orang yang tidak kompeten.” jelasnya.

Adapun beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang seringkali terjadi dalam Pemilu/Pilkada menurut hasil  Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) antara lain memakai anggaran Pemda untuk kampanye terselubung, terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye suatu pasangan calon, terlibat memfasilitasi Paslon dengan memberikan fasilitas, seperti memasang baliho atau spanduk untuk kepentingan calon tertentu.

“Pada program netralitas ASN dalam SKB Menteri perlu dilakukannya sosialisasi pembinaan secara masif dan upaya pencegahan dini sebelum terjadi pelanggaran serta pengawasan netralitas ASN dan penjatuhan hukuman disiplin dan etik berdasarkan ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai,” terangnya.

“Efektivitas dan keberlanjutan pembinaan ASN diiringi dengan komitmen bersama semua stakeholder dan dari internal ASN itu sendiri untuk sadar dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas demi tercapainya tujuan pemberian layanan pemerintahan yang baik dan profesional khususnya pada Pemkab Gumas,” tutupnya

Kegiatan ini dihadiri Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, Kepala Bawaslu Gumas, Perwakilan Perangkat Daerah Terkait, Camat, Lurah, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Bagikan ini :