Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Gunung Mas (Gumas), Letus Guntur, pimpin Rapat Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024, bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gumas. Rabu (18/07/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut rapat di DPRD Yaitu tentang pengelolaan Taman Kota Kuala Kurun yang menjadi sorotan oleh anggota DPRD Kab. Gumas.

“Diharapkan dari Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bagaimana sistem kontrak mereka dan sistem pihak ketiga itu seperti apa. Untuk menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak pemilik kontrak parkir,” ucap Letus Guntur.

Kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Gumas dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal dan daerah juga tidak kehilangan potensi pendapatan daerah sesuai amanat Undang Undang no 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan  Pusat dan Daerah dan telah ditetapkannya Perda no 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Adapun hasil dari rapat tersebut diantaranya pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan belum mengevaluasi kembali kontrak dengan pihak ketiga apakah nilai kontrak itu sudah sesuai dengan kondisi sekarang mengacu pada Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan segera melakukan pemetaaan potensi tentang parkir. Personel pemungut parkir harus dipantau dari Dinas Perhubungan jangan tidak sesuai kontrak.

Pengelolaan Taman Kota diserahkan kepada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha kecil dan Menengah dan akan diterbitkan SK pengelolaan asetnya oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah agar tidak ada tumpang tindih. Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Perhubungan akan menyepakati jam bongkar muat barang untuk area Pasar/Taman Kota agar tidak mengganggu jalan umum dan tidak mengakibatkan kemacetan jalan dan wacana dari jam 9 malam sampai jam 5 pagi

“OPD yang belum memiliki kode rekening pendapatan dalam SIPD agar segera menyurati Bapenda dan pihak Bapenda akan meneruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah agar dibuat surat ke Kemendagri terkait kodefikasi ini dan untuk Mall Pelayanan Publik yang aset dan parkirnya dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan , agar ASN yang beraktifitas di MPP diterbitkan kartu parkir khusus ASN,” tandasnya.

Adapun rapat ini dihadiri oleh Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha kecil dan Menengah, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Satpol PP

Bagikan ini :