MMCGumas – Kuala Kurun – Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Letus Guntur, menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam rangka pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Senin (08/07/2024).
Dalam pidatonya saat membuka kegiatan Rakor tersebut, Ketua KPU Gumas, Elfrinst G. Tumon, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mensosialisasikan kepada PBS yang ada di Wilayah Kabupaten Gumas terkait mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus (Lokus) bagi pemilih pada saat pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dalam hal ini adalah Pemilih Pindahan (DPTb) yang didahulukan untuk mengkoordinir pemilih pada hari pemungutan suara dan tidak bisa memberikan hak pilihnya.
“Semoga dengan kegiatan ini kita bisa memfasilitasi seluruh pemilih yang berada di PBS Wilayah Kab. Gumas,” ucap Elfrints.
Adapun data pemilih potensial pemilih untuk TPS Lokasi Khusus harus lengkap memuat NKK, NIK, Alamat, Tempat Lahir, Status Kawin, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan minimal 100 orang pemilih dan maksimal 600 orang pemilih berdasarkan atas permintaan dari para pihak PBS.
Dalam kesempatan yang sama, Letus Guntur mengungkapkan bahwa Pemkab Gumas sangat mendukung terkait pembentukan TPS Lokus yang ada di PBS, sehingga diharapkan kepada para PBS agar menyampaikan datanya yang lengkap sesuai dengan ketentuan agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya kira hal-hal yang menjadi catatan tersebut dapat dikoordinasikan dengan baik, pada prinsipnya Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung,” pungkas Letus.
Acara juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Dukcapil, Kabag Adpem, Perwakilan dari OPD terkait serta dari pihak PBS.