mmc.gunungmaskab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Gunung Mas (Gumas) Gelar Sidang Paripurna ke 1 Masa Persidangan III, Tentang Agenda Penyampaiaan Pidato Pengantar Bupati Gumas Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2023. Kegiatan dipusatkan di ruang sidang paripurna DPRD Gumas, Rabu (18/6/2024).

Turut hadir dalam Sidang tersebut yakni, Penjabat (PJ) Bupati Gumas, Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, dan Staf Ahli Bupati di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas. Sekretaris DPRD dan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN, BUMD, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua GOW dan Ketua Dharma Wanita Persatuan

Dalam penyampaian pidatonya Pj. Bupati Gumas Herson B. Aden menyampaikan bahwa, Tahun Anggaran 2023, realisasi atas Pendapatan Daerah secara keseluruhan sebesar Rp1.176.119.496.936,58 atau mencapai 97,15% dari total jumlah anggaran sebesar Rp1.210.631.011.162,00. Kemudian dapat dijabarkan komponen-komponen anggaran Pendapatan Daerah, berikut realisasinya yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sebesar Rp35.992.250.832,58 atau mencapai 48,42% dari estimasi anggaran sebesar Rp74.332.496.530,00 dan Pendapatan Transfer dengan realisasi sebesar Rp1.135.524.590.828,00 atau mencapai 100,26% dari estimasi anggaran sebesar Rp1.132.550.474.632,00. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah, dengan realisasi sebesar Rp4.602.655.276,00 atau mencapai 122,80% dari estimasi anggaran sebesar Rp3.748.040.000,00.

Untuk belanja daerah dalam tahun anggaran 2023, realisasi keseluruhan atas belanja daerah sebesar Rp1.250.220.807.539,09 atau mencapai 93,70% dari total jumlah anggaran sebesar Rp1.334.210.394.363,00. Adapun komponen belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer yang dapat kami jabarkan sebagai berikut, belanja operasi dengan realisasi sebesar Rp796.281.117.535, atau mencapai 93,72% dari alokasi anggaran sebesar Rp849.602.808.825,00. Belanja Modal dengan realisasi sebesar Rp276.129.599.031,39 atau mencapai 94,62% dari alokasi anggaran sebesar Rp291.830.294.608,00. Belanja tidak terduga dengan realisasi sebesar Rp212.500.000,00 atau mencapai 2,22% dari alokasi anggaran sebesar Rp9.580.000.000,00.

“Belanja transfer merupakan transfer bantuan keuangan dengan realisasi sebesar Rp177.597.590.972,00 atau mencapai 96,94% dari alokasi anggaran sebesar Rp183.197.290.930,00.
Dari perhitungan total keseluruhan realisasi komponen Pendapatan Daerah Tahun 2023 dikurangi dengan total keseluruhan realisasi komponen Belanja Daerah Tahun 2023, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2023 terdapat Defisit anggaran sebesar Rp74.101.310.602,51,” ujarnya.

Pj. Bupati Gumas sampaikan juga, terkait Pembiayaan Daerah yang terdiri dari komponen Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang dapat kami jabarkan sebagai berikut, penerimaan pembiayaan dengan realisasi sebesar Rp135.547.383.201,20 atau mencapai 100,00% dari estimasi anggaran sebesar Rp135.547.383.201. Pengeluaran Pembiayaan dengan realisasi sebesar Rp 11.968.000.000,00 atau 100,00% dengan realisasi sebesar Rp11.968.000.000,00.

“Dari perhitungan komponen realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2023 dikurangi dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun 2023 yang telah dijabarkan, terdapat realisasi Pembiayaan Netto sebesar Rp123.579.383.201,20,” jelasnya.

Dengan demikian, maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp49.478.072.598,69 yang merupakan jumlah dari defisit anggaran ditambah dengan pembiayaan netto.

“harapan kami, semoga rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang kami sampaikan pada hari ini, selanjutnya dapat dibahas dan disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tukasnya.

Bagikan ini :