Foto : Pelantikan Pj.Bupati Gunung Mas Herson B Aden, bertempat di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin, 27 Mei 2024 

Gunung Mas – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melantik Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Gunung Mas pada Senin (27/5/2024). Sebagai informasi, Herson B. Aden saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng.

Pj. Bupati yang dilantik telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 102.1.3-1102 Tahun 2024 dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024.

Pelantikan Penjabat Bupati Gunung Mas berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (27/5/2024) usai Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pimpin Upacara Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalteng.

Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.

“Saya percaya bahwa akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Gubernur dalam kata-kata pelantikannya di Halaman Kantor Gubernur usai Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-67 Provinsi Kalteng pada Senin (27/5/2024).

Pj. Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur setiap 3 bulan sekali. Masa jabatan maksimal dari seorang Pj. Bupati/Wali Kota adalah 1 tahun. Pj. Bupati/Wali Kota memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Bupati Definitif. Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pj. Bupati/Wali Kota diminta untuk menjaga netralitas dan memelihara kondusivitas situasi keamanan wilayah masing-masing.

Bagikan ini :