Gunung Mas – Dewan perwakilan ralyat daerah (DPRD) Gunung Mas menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis, 6 Juli 2023.

“Agenda pada rapat paripurna hari ini yakni jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas pidato pengantar Bupati Gunung Mas terhadap enam rancangan peraturan daerah (raperda),” ujar ketua DPRD Gumas Akerman, Kamis, (6/7/2023).

Enam raperda tersebut yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.

Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Akerman menjelaskan bahwa pada rapat peripurna hari ini jawaban pemerintah tersebut dibacakan oleh Pj Sekda Gunung Mas Richard.

Sementara itu, Pj Sekda Gunung Mas Richard mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum fraksinya atas enam raperda.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas atau terlampaui dan belum terjawab, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat, kiranya pihak anggota dewan yang terhormat sependapat untuk dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat berikutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” jelas Richard.

Bagikan ini :