mmc.gunungmaskab.go.id- Gunung Mas – Untuk mendorong percepatan kepatuhan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun terus lakukan kegiatan Pojok Pajak, dimana itu dilakukan dengan Layanan Pelaporan SPT Tahunan, Pemadanan NIK – NPWP dan Konsultasi Perpajakan.

“Ya, sekarang kita lakukan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas, tentunya dengan harapan ASN akan lebih mudah dan cepat dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan” kata Kepala KP2KP Kuala Kurun Alfin Subarkah, Kamis (9/2/2023). 

Alfin mengatakan, sebelumnya pada Januari yang lalu, KP2KP melakukan kegiatan asistensi pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan asistensi Pemadanan NIK sebagai NPWP serta kegiatan penyampaian apresiasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah, kini KP2KP gencar lakukan kegiatan layanan Pojok Pajak pada instansi pemerintah di Kabupaten Gunung Mas.

Dirinya juga menyampaikan bahwa KP2KP Kuala Kurun melakukan kegiatan pojok pajak dimulai pada hari Jumat tanggal 3 bulan Februari 2023 yang bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 dilakukan di kantor Sekretariat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah. “Ya, karena Pojok Pajak ini merupakan layanan dari direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan diluar kantor pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” jelas Alfin.

Alfin menambahkan melalui kegiatan pojok pajak ini KP2KP Kuala Kurun menyampaikan sosialisasi aturan perpajakan PMK-112/PMK.03/2022 yang mengatur integrasi NIK sebagai NPWP dilanjutkan membuka loket pelayanan pemadanan NIK sebagai NPWP, layanan konsultasi perpajakan, dan layanan “jemput bola” lapor SPT Tahunan di luar kantor KP2KP Kuala Kurun.

“Biasanya bapak ibu yang mengurus perpajakan di KP2KP Kuala Kurun dilayani oleh petugas di tempat pelayanan terpadu, pada kegiatan pojok pajak sebagian dari mereka sudah hadir disini, sebagiannya tetap bertugas di tempat pelayanan terpadu KP2KP Kuala Kurun” ungkapnya.

Selain melalui pojok pajak, KP2KP Kuala Kurun juga lakukan sosialisasi pemadanan NIK sebagai NPWP dan imbauan segera lapor SPT melalui media sosial, mengirim pesan singkat melalui SMS maupun chat WhatApp (WA), serta memasang spanduk di beberapa lokasi strategis, pemasangan poster serta X-Banner, siaran radio, serta kunjungan ke door to door dan penyuluhan perpajakan kepada wajib pajak non karyawan termasuk pengusaha.

Lalu, semua itu dimaksudkan agar pemadanan NIK sebagai NPWP dapat selesai sebelum 31 Maret 2023 dan terjadi percepatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi perpajakan berupa denda keterlambatan.

Lebih lanjut ia katakan, kegiatan pojok pajak ini mendapat sambutan positif dan dukungan kerja sama yang baik dari Plh. Sekda Kabupaten Gunung Mas, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Komunikasi , Informatika, Persandian dan Statistik, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dimana hal ini membawa implikasi kegiatan pojok pajak diminati wajib pajak termasuk pimpinan beserta jajarannya yang menghadiri kegiatan pojok pajak.

“Kedepan KP2KP Kuala Kurun terus akan melakukan kegiatan pojok pajak tidak hanya di pusat pemerintahan Kabupaten Gunung Mas saja, namun juga akan lakukan di lokasi strategis termasuk bekerja sama dengan Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” terangnya.

Tak lepas dari itu Alfin Subarkah menjelaskan bahwa Pojok Pajak adalah layanan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian untuk sosialisasi telah dilakukan pemasangan spanduk informasi, pengunggahan famlet/brosur di media sosial, dan pengiriman pesan singkat (SMS/WA) ke WP.

Dengan adanya pojok pajak diharapkan dapat menjadi solusi bagi WP karena tidak perlu berjalan jauh ke KPP Pratama Wates. Dan dengan pelayanan yang baik semoga kesadaran pajak masyarakat juga akan meningkat. “Orang bijak taat pajak” tutur Alfin.

Dirinya Juga menguraikan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates membuka Pojok Pajak untuk penerimaan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021, yang bertempat di Pendopo Kapanewon Wates, Rabu 16 Februari 2022, Dasar dari kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates menyampaikan informasi bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 adalah pada tanggal 31 Maret 2022. Wajib pajak diharapkan telah menyampaikan laporan sebelum batas waktu tersebut untuk menghindari Surat Teguran dan Surat Tagihan Pajak berupa denda sebesar Rp. 100.000,-. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan dan lebih mendekatkan pelayanan kepada Wajib Pajak di Kapanewon Wates.

Sementara itu Kepala Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris dalam sambutannya mengucapkan terimaksih atas kehadiran KP2KP Kuala kurun, kami sangat beruntung sekali dimana rekan rekan dari KP2KP Kuala kurun sudah datang dan melakukan jemput bola untuk membantu dalam hal Perpajakan.

“Bagi rekan rekan ASN yang belum membuat laporan Pajak agar segera dikonsultasikan dengan KP2KP Kuala kurun dan kami berharap sepenuhnya KP2KP membantu untuk bisa membuat dan menghitung laporan pajak ASN yang ada di Diskominfosantik,” kata Ruby (9/2).

Dengan hadirnya KP2KP Kuala Kurun ke Diskominfosantik Gumas kami sangat terbantu juga dengan beberapa sistem akun perpajakan “apa yang telah dibuat oleh rekan rekan ASN di bagian keuangan terkait hal perpajakan nanti akan kita konfirmasi dan singkronisasi mengenai kesamaannya ataupun itu ada perbedaan,” ujarnya.

“Saya berharap kepada seluruh ASN di Diskominfosantik agar memanfaatkan kesempatan ini, karena pojok pajak merupakan kegiatan yang baik dengan jemput bola yang digunakan untuk mendekatkan pelayanan kepada kita semua,” tandasnya.

Bagikan ini :