Kuala kurun – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas siap kembangkan Merit Sistem bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunung Mas, dimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1, Merit Sistem didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Hal tersebut Sekda sampaikan melalui sambutannya, yang diwakili Assisten III Setda Gumas, Yulius Agau sampaikan saat membuka kegiatan rapat bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara daring di aula Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas, Rabu (18/1/2023).
Sekda berharap pelaksanaan Merit Sistem dalam manajemen ASN di Gunung Mas dapat menuju ke arah yang lebih baik. Ia juga mengharapkan dukungan dari KASN dalam membimbing dan mendampingi penerapan sistem tersebut.
Menurut Sekda Merit sistem merupakan salah satu manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
“Untuk seluruh Pejabat Kabupaten Gunung Mas agar dapat mengikuti sepenuh hati kegiatan rapat ini, sehingga Merit Sistem dapat kita terapkan di seluruh Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KASN Farah Muthi dalam paparan materinya menjelaskan bahwa, Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit yang belum sepenuhnya optimal sesuai dengan ketentuan maupun ekspektasi.
Lalu ia katakan, di Indonesia Merit Sistem secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).
“Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja. Oleh karenanya sistem merit menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN,” tandasnya.
Dalam kegiatan rapat, Sekda didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Guanhin dan Inspektur Gumas Dihel, yang dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah dan perwakilannya.