mmc.gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong bersama unsur Forkopimda mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Di wilayah yang banyak peladangnya.
Hal itu Jaya ungkapkan dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kerja Pemerintah Desa (Rakerdes) II se-Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas di Desa Sandung Tambun, Kamis (10/11/2022).
Menurutnya tidak semua wilayah Kecamatan untuk dilakukan sosialisasi Pergub Nomor 4 Tahun 2021, dimana itu terlebih dahulu dilaksanakan pada 3 kecamatan saja “Ya, sampai Pergub ini benar benar bisa diterapkan oleh masyarakat,” Katanya.
Untuk itu dikatakannya, 3 kecamatan itu meliputi Kecamatan Tewah, Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Miri Manasa, lantaran Sosialisasi perdana ini digelar di Gumas setelah diterbitkannya Pergub No 4 Tahun 2021,” Ujarnya.
Lalu ia menjelaskan, bahwa nanti akan mensosialisasikan juga Pergub No 4 Tahun 2021 ini ke kecamatan lainnya setelah tiga Kecamatan tersebut.
“Kami juga akan mensosialisasikan hal yang sama ke kecamatan lainnya setidaknya wilayah yang banyak peladangnya juga,” tandasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing, Kapolres Gumas Irwansah, Kajari Kuala Kurun Sahroni, Pabung 1016 PLK Maksun Abadi, Anggota DPRD Yuniwa, Camat Tewah Hendra Lesmana, Sekretaris BPBD Gumas Karya, serta para Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Tewah.
