mmc.gunungmaskab.go.id – Kepala Desa (Kades) diminta untuk segera melaksanakan tugas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, RPJMDes, yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisifatif yang melibatkan lembaga kemasyarakatan secara sitematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

Selanjutnya dari RPJMDes tersebut, pemerintah desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan, serta pelaksanaan dari RKPDes.

Hal itu disampaikan Bupati Gunung Mas ( Gumas) Jaya Samaya Monong, saat membuka kegiatan pembekalan bagi kepala desa terpilih tahun 2021 dan tahun 2022, lantaran sebagai bekal mereka dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) periode kedepan dalam memimpin desa. Kegiatan dilaksanakan di aula Gedung Pertemuan Umum ( GPU), Senin pagi (7/11/2022).

Selain itu Bupati Gumas berpesan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja kepala desa, supaya dapat bersama sama dalam menentukan faktor keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa yang pada akhirnya akan menjadi faktor pendukung dalam menentukan keberhasilan pembangunan daerah kabupaten Gunung Mas.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas pemerintah desa bagi kepala desa, khususnya mengenai kepemimpinan, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,”ujarnya.

Lebih lanjut dirinya berharap pembekalan ini bisa meningkatkan kemampuam dan kompetensi kepala desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan sebaik-baiknya.

“Saya ingatkan, jangan menyalahgunakan kewenangan anda terutama dalam mengelola keuangan desa,” tandasnya.

Bagikan ini :