mmc.gunungmaskab.go.id – 55 Kepala Desa 12 wilayah Kecamatan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dibekali dasar – dasar kepemimpinan dan pemahaman yang jelas dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dimana mereka harus melaksanakan tugas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, RPJMDes, yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisifatif yang melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sitematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

“Pembekalan bagi kepala desa terpilih ini lantaran sebagai bentuk menentukan faktor keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” Kata Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (DPMD), yang diwakili Sekretaris Drs. Slamet Kristiawan, selaku ketua panitia penyelenggara kegiatan pembekalan bagi Kepala Desa Tahun 2021 2022, di GPU Damang Batu (7/11/2022).

Lebih lanjut, dikatakannya penyelenggaraan pemerintahan desa dan kemasyarakatan di desa yang nanti pada akhirnya akan menjadi faktor pendukung dalam menentukan keberhasilan pembangunan daerah kabupaten Gunung Mas.

“Ya itu diselaraskan dengan arah pembangunan desa dan RPJMD Kabupaten Gunung Mas untuk meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” Ujarnya (7/11).

Slamet menyampaikan, waktu pelaksanaan pembekalan kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak gelombang III Tahun 2021 dan gelombang I Tahun 2022 di Kabupaten Gunung Mas dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 7 sampai dengan 9 November 2022.

Hadir juga 6 ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan masyarakat, dimana anggota BPD akan menerima piagam penghargaan dari Bupati Gunung Mas.

“Tentunya, itu sebagai partisipasi mereka sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 – 2022,” tandasnya.

Bagikan ini :