Kuala kurun – Operasi Zebra Telabang Tahun 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022, “operasi zebra ini digelar dibeberapa sudut kota Kuala kurun”.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Irwansah, dalam wawancaranya seusai memimpin apel gelar pasukan operasi zebra Telabang Tahun 2022 di halaman Polres Gumas pada Senin (03/10/2022).

Ia mengatakan, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel menjadi sasaran prioritas penindakan pelanggaran pada operasi zebra telabang tahun 2022.
“Lalu pengemudi atau pengandara ranmor yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI ini kita tindak,” ujarnya.
Sambung Kapolres, pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan juga akan dilakukan penindakan.
“Penindakan sasaran pelanggaran lalu lintas tersebut di atas, didalam operasi zebra tahun ini dapat menekan jumlah korban fatalitas laka lantas dan serta terwujudnya Kamseltibcarlantas yang mantap,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Irwansah menuturkan untuk para pelajar yang dibawah umur dan belum memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah sebelum batas umur yang ditentukan.
Kapolres Gumas berharap kepada Pemerintah Daerah Gunung Mas agar bisa ikut mendukung pelaksanaan operasi zebra, dimana pemda dapat menganggarkan untuk menyiapkan kendaraan bus sekolah, untuk anak anak SMP dan SMA yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan bermotor,” tandasnya.