Kuala Kurun – Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan dasar hukum bagi pemerintah disemua jenjang untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting yang telah dijabarkan dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia ( RAN-PASTI).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia L.P Umbing, saat membuka pelaksanaan Lokakarya Mini Stunting Tingkat Kecamatan, yang dilaksanakan di aula Kecamatan Kurun, Senin (19/9/2022).
Dirinya mengatakan, dengan adanya RAN-PASTI, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan angka stunting di seluruh wilayah.
“Kegiatan lokarya tingkat kecamatan ini dalam rangka meningkatkan keberhasilan program percepatan penurunan stunting, khususnya di lingkungan wilayah Kabupaten Gunung Mas,” ujar Efrensia.
Ia juga mengatakan, mini lokakarya tingkat kecamatan merupakan kegiatan pertemuan dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga, dari hasil pemantauan pendampingan keluarga dan membina bagi tim pendamping keluarga agar terwujudnya tiga standar.
“Tiga standar itu diantaranya tim pendamping keluarga yang terlatih, tersedia alat aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting, tersedia dan terlaksananya prosedur operasional percepatan penurunan stunting,” katanya.
Lebih lanjut Wabup Gumas menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan mini lokakarya tingkat kecamatan, ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenal apa itu stunting dan bagaimana menyikapi serta seperti apa peran Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam penanganan dan pencegahan stunting.
“Untuk target dan sasaran pelaksana mini lokakarya diantaranya meliputi, camat, kepala puskesmas, tenaga gizi, dokter, bidan, tim penggerak PKK, kecamatan penyuluh KB/PLKB, koordinator statistik kecamatan, pengurus ranting, pengurus KUA, pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat, danramil, kapolsek, dan pihak pihak lainnya yang berpartisipasi dalam mini lokakarya tingkat kecamatan,” tandasnya.