Kuala kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melalui Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I, di ruang sidang rapat paripurna DPRD , Rabu (24/08/2022).

Ia mengatakan pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan dimaksud berturut-turut telah disampaikan oleh ELVI ESIE dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PUNDING S. MERANG, dari Fraksi Partai Golongan Karya CICI SUSILAWATI dari Fraksi Partai Demokrat EVANDI dari Fraksi Nasdem-Hanura, dan SAHRIAH fraksi Gerakan Karya Bersatu.

Pendapatan pada APBD murni ditargetkan sebesar Rp1.021.691.813.000,00 realisasi sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022 sebesar Rp521.357.715.653,00 atau 51,03%. “Saya minta kepada Perangkat Daerah yang dibebani target pendapatan, dapat berupaya lebih maksimal, agar realisasi pendapatan dapat tercapai atau melebihi dari target, mengingat waktu sudah memasuki akhir triwulan tiga” ucapnya

Lanjutnya “Kepada Perangkat Daerah yang menganggarkan kegiatan fisik, untuk memperhatikan waktu yang tersisa secara cermat, efektif dan efesien serta segera melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan dengan anggaran yang sudah tersedia,”.

Untuk penanganan jembatan tetap menjadi perhatian dan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas melalui Dinas Pekerjaan Umum, serta telah dilakukan inventarisir oleh Bidang Bina Marga. Terhadap saran untuk dapat ditangani melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 belum dapat dilaksanakan mengingat keterbatasan waktu yang tersisa dalam pelaksanaan konstruksinya karena terkait juga dengan pengadaan bahan-bahannya.

“Terhadap ruas jalan Tewah – Tumbang Miri, melalui APBD Tahun Anggaran 2022 ada penanganan pada segment ruas jalan Batu Nyiwuh – Sei Riang dengan sumber dana DAK reguler Tahun Anggaran 2022 dan pada saat ini dalam pelaksanaan oleh pihak penyedia jasa dan Dinas Pekerjaan Umum akan memacu pelaksanaannya dilapangan,” katanya.

Terkait pembuatan master plan pengembangan stadion mini Kuala Kurun, pemerintah menyambut baik dan bersepakat, namun dengan pertimbangan waktu, maka dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 belum bisa dianggarkan, mengingat penyusunan master plan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan kehati-hatian serta dibutuhkan juga konsultasi publik dan beberapa ekspose demi kesempurnaannya, maka akan diusahakan untuk dianggarkan pada APBD murni Tahun Anggaran 2023.

Ia pun berharap agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022 dapat dibahas lebih lanjut pada rapat gabungan komisi, sehingga dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bagikan ini :