Gunung Mas – Unit pelaksana teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kuala kurun Kabupaten Gunung Mas memberikan surat pernyataan dan aturan kepada Pegawai Tidak Tetap ( PTT) perawat dan bidan sesuai dengan fakta integritas keperawatan.
“Diharapkan bagi PTT, dapat bekerja dengan sebaik mungkin, melalui aturan yang sudah dikeluarkan dan disetujui, kami harap itu dipatuhi dan menjadi komitmen bagi mereka , dimana fakta integritas keperawatan ini di buat sesuai dengan SOP keperawatan untuk tenaga baru dan Standar akreditasi rumah sakit untuk peningkatan pelayanan serta keselamatan pasien” kata Direktur RSUD melalui Kepala Bidang Keperawatan Rahmattambun.,Skm saat dibincangi,kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut, dikatakannya ada beberapa kriteria aturan yang dinyatakan oleh PTT sesuai fakta integritas keperawatan, yakni diantaranya adalah selalu Bekerja secara ikhlas, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntable dalam melaksanakan tugas.
Dapat memberikan contoh patuh terhadap peraturan dan tata tertib dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, “tentunya diiringi dengan penampilan yang sudah ditetapkan baik dari manajemen ataupun tempat mereka bertugas untuk melaksanakan akreditasi rumah sakit dan NSBL keperawatan,” kata Rahmattambun.
Sambungnya, tidak menggunakan ataupun mengedarkan narkoba, minuman beralkohol, perjudian dan merokok di lingkungan Upt. RSUD kuala kurun, serta menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interst) dalam melaksanakan tugas.
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung ataupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat menyampaikan informasi penyimpangan integritas di UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun serta menjaga kerahasiaan Rumah Sakit.
Mereka siap mengikuti aturan atau kesepakatan yang sudah dibuat dalam merujuk pasien, dinas/jaga, melaksanakan tindakan keperawatan sesuai standart pelayanan rumah sakit selama bekerja.
Dilarang bermain HP (handphone) untuk kepentingan pribadi, PTT juga bisa bekerjasama dengan profersi lainya. “Bila mereka melanggar pernyataan yang sudah dibuat berdasarkan aturan tersebut, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensinya,” tandasnya.
