Kuala Kurun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memimpin rapat percepatan evaluasi Covid -19 dan antisipasi kasus Omicron. Kegiatan dilaksanakan di aula lantai I kantor bupati, kamis, (10/2/2022).
Dalam wawancaranya sekda mengatakan, pihaknya segera akan menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Gumas akan terus dilakukan.
“Saya meminta kepada pihak terkait dapat melakukan langkah-langkah dini dalam antisipasi penyebaran Covid-19,” katanya (10/2).
Lanjutnya, untuk program rencana kerja terkait covid 19, nantinnya akan dibuat oleh Dinas Kesehatan, untuk lebih lanjut dan akan dibuat surat kepada seluruh camat, lurah kades, untuk mengaktifkan kembali posko PPKM Mikro yang berada di kelurahan dan desa.
Oleh karena itu dikatannya, Satuan Polisi Pamong Praja diminta untuk melakukan operasi yustisi maupun sosialisasi untuk kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama yang 5 M termasuk penerapan Perda No 10 tahun 2021 tentang protokol kesehatan.
“Selanjutnya akan ada surat edaran terkait pembatasan sementara mobilitas seluruh ASN untuk keluar daerah, kecuali yang melakukan perjalan dinas yang ditugaskan oleh pimpinanya,” ujarnya.
“Saya minta supaya tetap mengantisipasi keadaan di Gunung Mas, walaupun kemarin tidak ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” jelasnya.
Sekda menambahkan bahwa pada tanggal 14 sampai 18 Februari 2022, akan dilakukan musrenbang kecamatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Kita juga akan melakukan vaksinasi kepada peserta, terutama vaksinasi lanjutan yang ketiga,” tuturnya.
Mulai dari camat, kades, kepala desa diharapkan dapat menyiapkan kembali tempat-tempat isolasi terpusat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sedangkan bagian destinasi wisata tetap buka, tapi protokol kesehatannya harus ketat, karena kasus Covid-19 di Gumas masih minim.
“Kita tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Gunung Mas yang biasanya juga akan mengikuti lonjakan kasus di kota lain,” tandasnya.

