Kuala Kurun – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan penertiban aset daerah pada Rumah dan Toko (Ruko) pemerintah daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rabu (26 /1/2022).

Kepala Disperindag Luis Eveli mengatakan, untuk penertiban hari ini lebih mengarah pada eksekusi yang artinya dalam catatan eksekusi ini merupakan langkah akhir bagi pelaku usaha yang belum membayar retribusi sewa ruko milik pemerintah.

“Karena sebelumnya kita sudah melakukan pengawasan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha terkhususnya untuk penyewa ruko pemda yang belum membayar retribusi sewa dari tahun 2020 sampai 2021, agar sewa itu segera dilunasi dengan catatan membayar tidak sekaligus,” kata Luis (26/1/2022).

Dirinya mengatakan, satu tahun terakhir khusus sampai akhir tahun 2021, pemerintah Kabupaten Gumas memberikan kesempatan dalam pelunasan, yaitu dengan cicilan per tiga bulan sampai enam bulan, akan tetapi langkah-langkah ini masih kurang efektif.

“Penyewaan ruko yang sudah kita inventarisir ada beberapa pelaku usaha yang selama ini tunggakannya semakin membengkak dan setelah dievaluasi ada tiga ruko yang tunggakannya hampir berjalan 2 tahun,” ujarnya.

Beberapa ruko tersebut ditindak sesuai dengan pemberitahuan yang terakhir kepada pelaku usaha yang bersangkutan, selang waktu penyampaian dalam tiga hari untuk dieksekusi, ada dua pelaku usaha yang membayar lunas sampai dengan bulan Januari tahun 2022.

Satu ruko yang masih belum membayar tetap akan dieksekusi, akan tetapi hasil eksekusi dilapangan ternyata yang bersangkutan telah terlebih dahulu sudah mengeluarkan barang-barang dari ruko.

Untuk pelaku usaha yang keluar dari ruko dan belum membayar tetap akan dijadikan piutang dan tetap ditagih melalui Kejaksaan nantinya, “bukan berarti dia keluar dari ruko utangnya tidak dibayar,” tuturnya.

Padahal, tarif ruko pemda selama ini yang dibuat di perda sudah sangat murah, berkisar antara 22 juta pertahun. “apalagi dengan bangunan lantai dua yang permanen,” katanya.

Eksekusi ini juga hasil dari kerjasama kita dengan pihak Kejaksaan Negeri Kuala Kurun yang merupakan langkah terakhir untuk pelaku usaha yang tidak ada progres dan nilainya sangat signifikan.

Secara target PAD merupakan kewajiban Disperindag untuk memungut nilai retribusi sewa sebagai potensi PAD.

Luis menambahkan, Disperindag dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga menertibkan pelaku usaha yang berjualan dengan menempatkan sarana dan prasarana dengan sedikit modifikasi yang mengganggu ruang pelayan publik maupun ruang lalu lintas.

Dikontrak perjanjian sudah dibuat aturan, yang mana tidak boleh menambah bangunan tanpa pemberitahuan dengan pihak Disperindag, apalagi bangunan itu melebihi ruang yang dapat menggangu pembeli seperti parkir dan orang berbelanja.

“Kita sudah memberi peringatan secara lisan dan selanjutnya kita akan memberikan surat pemberitahuan teguran pertama, kedua dan ketiga. Kita melakukan unsur pemaksaan untuk dieksekusi artinya membongkar posisi bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya.

Bagikan ini :