Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong, menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang paripurna DPRD Gumas, senin (8/11/2021).
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022, diantaranya pendapatan daerah berjumlah, Rp 1.021.436.813.000,- dan belanja daerah Rp 1.097.052.625.439.
Bupati juga menjelaskan, terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan beras mengacu pada peraturan Menteri Pertanian nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018, tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.
Lanjut Bupati, Rancangan Perda tentang restribusi persetujuan bangunan Gedung, yaitu bertujuan agar terwujudnya keseimbangan antar obyek dan tarif retribusi persetujuan bangunan gedung dengan pelayanan yang diberikan kepada orang/pribadi dan terwujudnya peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Turut hadir dalam sidang paripurna I, yakni Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing, Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Forkopimda Gumas, Anggota DPRD Gumas dan Kepala Perangkat Daerah.


