Kuala Kurun – Menindaklanjuti hasil pertemuan lapangan yang dilaksanakan Tim Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan PT. Tantahan Panduhup Asi dan Koperasi Teras Balawan. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan penyelesaian realisasi pembangunan kebun plasma di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Senin (30/8/2021).

“Saya didampingi bapak Asisten II Setda, Richard dan dinas terkait menyelesaikan permasalahan – permasalahan diantaranya pembangunan kebun plasma sawit,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, , (31/8).

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan telah memfasilitasi kedua belah pihak antaranya, PT. Tantahan Panduhup Asi di wilayah Kecamatan Manuhing dengan koperasi Teras Balawan, dalam penyelesaian masalah.

“Pihak perusahaan menyelesaikan pembangunan kebun plasma minimal 20 persen sudah disepakati dalam perjanjian dan segera di finalkan,” ujarnya.

Menurutnya ini merupakan tindakan Pemkab untuk pembangunan di desa yaitu kebun plasma yang sesuai dengan aturan yang berlaku tentang perkebunan.

“Ini merupakan bagian yang kami lakukan untuk masyarakat di Kabupaten Gunung Mas terutama di wilayah tempat desa yang dimana perusahaan tersebut berinvestasi” ucap Jaya.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa itu merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dimana semua perusahaan besar swasta yang ada di Kabupaten Gunung Mas khususnya di bidang perkebunan minimal 20 persen pembangunan plasma dari luasan inti.

Dalam hal ini Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah akan mendata perusahaan mana saja yang sudah memenuhi pembangunan plasma dan yang belum.

Dari data tersebut khususnya perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit agar segera menyelesaikan pembangunan kebun plasma. Perlu diketahui dalam hal ini ada 1 perusahaan yang sudah diberi surat peringatan kedua karena hingga saat ini belum membangun kebun plasma untuk masyarakat.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada realisasi juga, akan dikeluarkan sp3 dan diberhentikan sementara dan mengevaluasi perizinannya, kami lakukan karena ini merupakan hak dari masyarakat Gunung Mas, supaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Gunung Mas yaitu Gunung Mas yang Sejahtera dan Bermartabat,” tandasnya.

Bagikan ini :