Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas, (Gumas), yang diwakili Sekretaris Daerah, Yansiterson, membuka rapat Pembahasan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Covid 19, yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang, pada rabu (21/4/2021).
Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang undang No. 24 tahun 2007, tentang penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah pada tahapan, pra bencana saat tanggap darurat dan pasca bencana.
“Tujuannya untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu terkoordinasi dan menyeluruh,” kata Sekda saat membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas.
Beliau menjelaskan percepatan dalam penanganan penyebaran covid 19, sangat penting dan perlu tindakan cepat dalam pemutusan penyebarannya. ”Untuk itu diperlukan payung hukum dalam pelaksaanaan pencegahan, penanganan dan melakukan pendisiplinan masyarakat secara persuasif oleh pihak terkait,” ujar Yansiterson.
Yansiterson mengatakan, tahapan dalam upaya penanganan Covid-19, banyak menimbulkan permasalahan baru, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat, dunia usaha, pendidikan, sosial budaya serta kearifan lokal suatu daerah.
Ia menjelaskan, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor. 11 tahun 2014, tentang proses keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelaksananan penanggulangan bencana secara terencana. “ Dimana peraturan ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana,” jelas Sekda.
“Oleh karena itu saya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 melalui BPBD Kabupaten Gunung Mas, dengan memfasilitasi kegiatan Forum Gabungan Diskusi,” pungkasnya.
Turut hadir Perwakilan Kemenkumham dari Provinsi Kalteng, Anggota DPRD, Asisten I Setda, Kepala BPBD, Kepala Dinas terkait, Wakil Kapolres, Ketua PA Kuala kurun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Daerah.


