Kuala Kurun – Sidang paripurna ke – 6 masa persidangan ke I Tahun Sidang 2020 – 2021,di aula Paripurna DPRD, dimana dalam rapat tersebut di agendakan terkait Pandangan umum fraksi- fraksi, terhadap Pidato Pengantar Bupati Gunung Mas, 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan sistem penyelenggaraan pendidikan, (kamis 18/03/2021).
Pada kesempatan itu , pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan, PDIP DPRD Gumas , berpendapat bahwa Raperda tersebut dapat diterima dan disetujui, untuk dibahas pada rapat selanjutnya. Disamping itu juga kami meminta jawaban atau tanggapan dari Pemerintah Daerah, terkait, pemeliharaan jalan dalam kota, karena rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas .
Lanjutnya, kami minta informasinya , kapan digunakan atau disalurkan alat Hand Traktor kepada kelompok tani, dan diminta tanggapan mengenai jembatan sei patangoi di desa tumbang anoi, karena kondisinya rusak berat.
Sedangkan pandangan Fraksi Golkar DPRD Gumas, menyampaikan saran dan pendapat terhadap 2 buah Raperda , yaitu, jangan sampai Raperda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan , justru akan malah menyulitkan, mengingat masyarakat sangat sulit mencari usaha.
Kami mendukung upaya Pemerintah Daerah, dalam upaya meningkatkan PAD tanpa harus memberatkan masyarakat, dan kami sangat mendukung penuh masyarakat yang memiliki usaha sarang burung walet, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap usaha mereka melalui Raperda ini.
Untuk sistem Pendidikan dapat dilaksanakan program sampai tingkat desa, sehingga dapat terjadi pemerataan pendidikan, dan memprioritaskan pembangunan infrastruktur sekolah untuk menujang kegiatan belajar mengajar.
Partai Demokrat, menyampaikan setelah membaca dan mempelajari dokumen terhadap dua buah Raperda tahun 2021, kami sepakat dan setuju untuk dibahas bersama antara Eksekutif dan Legislatif dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Partai Nasdem – Hanura, menyampaikan Raperda tentang penyelenggaran pendidikan, merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang undangan dan menjadi suatu kewajiban bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam membahas dan memproses ketahap selanjutnya.
Untuk izin dan pengelolaan sarang burung walet, dalam hal ini kami menyambut baik Perda ini, jika tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha walet, namun yang perlu diperhatikan, jangan sampai menyulitkan masyarakat untuk menjadi petani wallet. pada intinya kami Fraksi Nasdem – Hanura dapat menerima dua buah Raperda yang dianjurkan untuk dibahas pada forum rapat DPRD.
Gerakan Karya Bersatu mengatakan, dua Raperda ini patut diakui, bahwa kehadirannya sangatlah tepat , dimana sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Gunung Mas dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gumas Bemartabat, Maju dan Sejahtera.
Yang tak kalah pentingnya, yaitu sebagai langkah positif, guna menyelamatkan masyarakat Gumas keluar dari belenggu kemiskinan, yang diperparah dengan pandemik Covid-19, kami Gerakan Karya Bersatu dapat menerima dan setuju apabila kedua buah Raperda ini dibahas dalam rapat selanjutnya.
Sidang Paripurna dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, yang didampingi Ketua DPRD Akerman, dan Wakil Ketua I Binartha, Forkofimda, Anggota Dewan, serta Kepala Perangkat Daerah, dengan mematuhi Protokol Kesehatan.
.

