Gunung Mas – Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas gelar rapat Pembentukan Satgas Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunung Mas Champili, didampingi Camat Kurun Yuelis Untung, Kepala Bidang kedaruratan dan logistik BPBD Muliadi, pada Senin (8/02/2021).
Pertemuan kali ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Surat Pendelegasian Nomor 518 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk pemberian rekomendasi mengumpulkan orang banyak dengan batasan jumlah berdasarkan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang dihadiri seluruh kepala desa, Wilayah Kecamatan kurun.
Dalam peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 bagaimana kehidupan kita kedepannya, yaitu memasuki New Normal. “Sosialisasi ini kami anggap sangat penting sekali, berkaitan dengan evaluasi-evaluasi kegiatan kita selama ini. Karena Covid-19 adalah virus yang sangat berbahaya tidak kelihatan, namun itu bisa dirasakan oleh penderitanya,” papar Kepala BPBD saat membuka kegiatan, bertempat di aula Kecamatan Kurun, Senin (14/2/2021) pagi.
Champili juga menyampaikan terkait peraturan kepada masyarakat apakah mereka boleh melakukan kegiatan atau tidak. Yang bertanggung jawab mengeluarkan ijin untuk perkawinan cukup melalui Lurah atau Kepala Desa, cuma aturannya saja yang harus disinkronkan.
Dalam perkawinan tersebut pihak keluarga cukup menyediakan nasi kotak, saat undangan pulang dibagikan dan alternatif lain bisa juga prasmanan, tapi ada yang khusus penyajinya untuk mengambil makanan kepada undangan serta pihak mempelai bisa juga menyediakan sarung tangan. “Tidak ada joget-joget dalam bentuk kerumunan massa boleh ada musik tetapi musik slow dan dibatasi waktunya”, tegasnya.
Lanjut Champili ,”Bupati Gunung Mas berkeinginan rekomendasi ijin untuk mengumpulkan orang banyak supaya detail mungkin aturan- aturannya itu harus jelas dan panitianya siapa, yang mengajukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa,” tandasnya.
Camat kurun Yuelis Untung juga menyampaikan beberapa hal dalam penanganan Covid -19 kepada peserta yang hadir, ia memaparkan bahwa “untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas, harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan, dan jangan lupa dengan 3 M ( memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, dan menghindari kerumunan dengan banyak orang)”, ungkapnya.
Harapnya, untuk peserta yang hadir dalam kegiatan ini agar benar benar mencermati apa yang disampaikan dalam sebuah materi pembahasan terkait evaluasi pembentukan Satgas covid -19 ini, dan nantinya dapat kita sosialisasikan ke tingkat desa dan RT/RW.
“Ini juga bertujuan agar kita saling membangun sinergitas kita kepada masyarakat setempat, dalam hal penanganan selama pandemi Covid- 19 yang melanda diwilayah Kabupaten Gunung Mas”, tutupnya.
