KUALA KURUN – Rapat paripurna yang digelar diruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Terhadap 8 (delapan) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Jumat, (12/10/2020).

Pada kesempatan itu wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP. Umbing menyampaikan, bahwa kedelapan rancangan Peraturan Daerah, dan pada hari ini juga telah dilaksanakan penandatanganan berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Kabupaten Gunung Mas, sebagai produk hasil pembahasan bersma DPRD dengan pihak Eksekutif, guna menjalankan tugas amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

Ia mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah meliputi Retribusi Perpanjangan izin Memperkerjakan tenaga kerja Asing, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseron Terbatas Bank Pembangunan Kalteng.

“kedelapan rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercemin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan” ucapnya.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah terkait sebagai pelaksana kedelapan rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya untuk segara membentuk aturan aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam rancangan serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang ada kita miliki,” tegasnya.

Hal ini juga membuktikan bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Derah yang memiliki fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas.

“Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, segenap pihak khususnya Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna memberikan kesadaran pentingnya protokol kesehatan di saat pandemi ini,” pungkasnya.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, Wakil Ketua II Neni Yuliani, serta sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemerintah daerah Gumas.

Bagikan ini :