Gunung Mas – Camat Tewah, Hengki Panto, menyampaikan warga desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas ( Gumas) yang tanahnya terkena rencana pembangunan 31 tapak tower SUTET ( Saluran Udara Tegangan Tinggi ) PLN 150 kV, sebagai bagian dari pembangunan trasmisi dari gardu induk Kasongan melewati PLTU desa Tumbang Kajuei Kecamatan Rungan menuju gardu induk di Kuala Kurun,
“diharapkan bulan April menerima ganti rugi dari PLN (Perusahaan Listrik Negara)”.ucap Hengki Panto
“Kesepakatan pembayaran ganti rugi oleh PLN terhadap 32 warga desa Batu Nyapau dicapai dalam pertemuan terakhir di desa Batu Nyapau Rabu(13/3) lalu. Dalam pertemuan itu warga pemilik lahan setuju dengan besaran ganti rugi yang ditawarkan PLN.Besaran ganti rugi yang nantinya diterimawarga, bervariasi, disesuaikan dengan banyaknya tanam tumbuh yang ada diatas lahan. Nilai ganti rugi paling rendah Rp 7 juta,” jelas Hengki,Minggu(17/3).
Dalam pertemuan itu,lanjut dia, pihak PLN menyatakan, diharapkan bulan depan warga sudah menerima uang ganti rugi,dengan catatan semua dokumen terkait pembayaran ganti rugi sudah lengkap semua.
“Dokumen yang harus dilengkapi warga,seperti surat bukti kepemilikan tanah sampai dengan nomor rekening,” ujar Hengki.
Seperti yang dilangsir dari Media Dayak Hengki menegaskan, untuk pembayaran ganti rugi oleh PLN itu tentunya sudah sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan warga pemilik lahan.
“Kedua pihak(Warga dan PLN)dalam pertemuan itu sudah sepakat,jadi tidak ada masalah lagi,” imbuhnya.
“Tanah yang diperlukan PLN untuk pembangunan tapak tower itu,berukuran 14 kali 14 meter dan 16 kali 16 meter,dan tanah warga itu semuanya memenuhi ukuran,” sambung Hengki.
Pertemuan itu,tambah Hengki,dihadiri Kasi Intel Kejari Gumas Henry Elenmoris Tewernussa,Kasi Datun Janang M A R,yang mewakili Danramil Tewah,Pihak PLN dan warga pemilik lahan.
Sumber : MEDAYA