Gunung Mas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menggelar rapat koordinasi penyusunan jadwal Kampanye Rapat umum partai politik pada Pemilu 2019, di aula Hotel Insevas, Juamat (15/3/2019) pagi.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Gumas Stepenson didampingi Komisioner KPU, serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, yang mewakili Kejari Gumas Kasi Intel Hendri, SH, serta undangan lainnya.

Pada rapat tersebut, Ketua KPU Stepenson memaparkan terkait jadwal kampanye dalam rangka mempasilitasi kegiatan peserta pemilu yang setara adil bagi semua peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perseorangan.

Ada beberapa kendala bagi KPU Gumas pada saatnya membuat jadwal kepada partai politik, oleh sebab itu, meskipun didalam agenda rapat kita penyusunan jadwal, hari ini ada dua alternatif yang ditawarkan kepada partai politik sampai hari ini KPU belum menyusun jadwal kampanye.

Kami akan menyodorkan draft dulu. Apakah KPU yang menyusun draft jadwal kampanye partai politik atau kami memberikan draft kosongan. Nanti partai politik yang mengisi kapan mereka akan melakukan rapat umum.

“Pada saatnya nanti, kami akan mengundang kembali peserta partai politik, mudah-mudahan sebelum tanggal 24 maret kita sudah mendapat kepastian jadwal dari partai politik sehingga kita sudah mempinalkan dan mengeluarkan dalam sebuah keputusan berupa jadwal dari KPU,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan rapat umum, berdasarkan SK yang sudah ditetapkan akan digelar setiap Kecamatan atau di tingkat desa di sekitar ibu kota kecamatan dengan menyebutkan lapangan apa yang digunakan, sehingga didalam keputusan KPU itu jelas tempatnya, kalau ada pergeseran kami mohon kepada setiap peserta atau partai politik bisa menyampaikan terlebih awal kepada KPU, karena menyangkut perubahan tempat

SK yang kita susun akan disampaikan kepada  Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol serta dari Satpol PP yang mewakili dari pihak Pemerintah.

Kempanye media massa dan rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, atau 24 Maret-13 April 2019.

“Terkait beberapa ketentuan melakukan kampanye terutama harus memperhatikan waktu, jangan sampai menjadi temuan Bawaslu, kepada semua peserta rapat agar menyampaikan kepada pimpinan parpolnya masing-masing, jangan samapai  pada saat pelaksanaan ibadah dan proses belajar mangajar berlangsung,” tandas Katua KPU Stepenson.

Bagikan ini :