Gunung Mas – Untuk tahun ini, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dijatah sebanyak tiga ribu sertifikat gratis bidang tanah yang terdiri dari pekarangan, dan kebun oleh pemerintah pusat.
Jatah tersebut, merupakan program Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dinamakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu disebut dengan program nasional (Prona).
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gumas, Hartono mengatakan, Program PTSL berjalan sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017, Gumas mendapat alokasi PTSL sebanyak 4 ribu bidang tanah, pada tahun 2018 sebanyak 7 ribu lebih bidang tanah dan tahun ini sebanyak 3 ribu bidang tanah.
“Untuk Manuhing Raya sudah kami inventarisir. Setelah itu kami akan mulai menginventarisir kembali di empat desa di Kecamatan Tewah, yakni Sei Riang, Batu Nyiwuh, Batu Nyapau dan Teluk Lawah,” jelasnya didampingi Kasie Hubungan Hukum BPN Gumas, Teddy Febrianto, Selasa (26/2/2019), seperti dilansir Website resmi Radio HamauhFM, Rabu (27/2/2019).
Jika sudah selesai melakukan inventarisir di empat desa tersebut, lanjut dia, pihaknya akan menyusun jadwal untuk melakukan inventarisir di Desa Upon Batu dan Tumbang Habaon, serta Kelurahan Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir dan Desa Petak Bahandang.
“Dalam kegiatan inventarisir, kami melakukan jemput bola dengan turun langsung ke desa/kelurahan. Oleh sebab itu, kami meminta kepada masyarakat untuk menyiapkan KTP elektronik dan persyaratan lainnya, agar prosesnya dapat berjalan baik,” tandasnya.
Ia mengatakan, program PTSL itu sifatnya gratis. Artinya, mulai dari proses pendaftaran, mengukur tanah, dan lainnya tidak ada pungutan atau pembayaran. Kecuali, untuk pajak saja. “Iya. Masyarakat cukup membayar pajak saja, itu pun bisa terutang,” katanya.