Kuala Kurun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kurun dan sejumlah anggota Satpol PP Gumas melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan alias nakal.
“APK yang kita tertibkan hari ini di Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun adalah APK dari para Caleg (Calon Legislatif) yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh KPU(Komisi Pemilihan Umum)Kabupaten Gunung Mas,yaitu terkait zonasi maupun desain APK nya,” kata Ketua Bawaslu Gumas,Walman Tristianto,Selasa(19/2) usai penertiban.
“Penertiban juga kita lakukan di Kecamatan Mihing Raya.Untuk Kecamatan lainnya,kita sudah instruksikan teman teman Panwaslucam untuk melakukan penertiban di wilayahnya masing masing,” tambahnya.
Didampingi komisioner Bawaslu divisi organisasi dan SDM Katriana dan Ketua Panwaslucam Kurun Ety Rianita,mantan Ketua PWI(Persatuan Wartawan Indonesia)Gumas itu menjelaskan, penertiban APK mengacu pada Keputusan KPU RI nomor 1096 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu 2019,Peraturan KPU Gumas nomor 23 tahun 2018 dan surat edaran bersama tentang kampanye Pemilu tahun 2019 yang didalamnya memuat ketentuan teknis pemasangan APK dan zona wilayah pemasangannya.
“Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas nomor 54 yang mengatur tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2019,tentunya sudah dimiliki semua partai politik peserta Pemilu 2019 maupun calegnya,tinggal mereka jalankan dengan baik keputusan itu.Bagi APK yang tidak sesuai,ya kita tertibkan,” tegas Walman.
Lokasi penertiban APK, lanjutnya,dilakukan di jalan Patendu, jalan Piere Tendean, jalan Brigjen Katamso, jalan Pangeran Diponegoro, jalan Sangkurun, lokasi pasar lama dan fasilitas umum lainnya.
“APK yang kita tertibkan,kita simpan di kantor Bawaslu,dapat diambil hanya oleh pengurus partai politik peserta Pemilu,bukannya caleg,” tukasnya.
Diakuinya,sebelum penertiban pihaknya sudah menyurati seluruh partai politik agar melakukan penurunan APK yang tidak sesuai ketentuan.Apabila surat itu tidak diindahkan,penertiban dilakukan.
“Sudah jelas kok,bahwa APK itu dilarang dipasang di tempat rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,gedung milik pemerintah,gedung lembaga pendidikan dan sekolah,tempat pemakaman dan fasilitas umum,” pungkas Walman.
(Nov)