Kepala Kejari Gumas, Koswara (IST)
Kuala Kurun – Mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tepatnya mantan Kades Desa Kasintu, yakni Tusi Damai (46) telah jatuhi hukuman atau vonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, atas perbuatannya dalam korupsi Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Tusi Damai ,46, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada persidangan, Kamis (24/1/2019).
“Iya. Terdakwa telah mendapat vonis dari majelis hakim Tipikor, dengan pidana penjara 5 tahun penjara dipotong masa tahanan pada Kamis (23/1/2019),” terang Kepala Kejari Gumas, Koswara saat dikonfirmasi Reporter HamauhFM, Rabu (30/1/2019)
Selain itu, terdakwa yang menyalahgunakan Dana Desa dan ADD saat menjabat kepala Desa Kasintu pada 2016, juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp116,737 juta dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Ia menjelaskan, terdakwa menggunakan anggaran tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Dana Desa dan ADD yang disalurkan untuk Desa Kasintu pada 2016 sebesar Rp1,085 miliar. Dari jumlah tersebut, Tusi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 167,535 miliar.
“Dia secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Jemmy Kamis.