Kuala kurun – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak tahun 2018 di wilayah Kabupaten Gunung Mas ( Gumas ) sudah disiapkan dengan baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Rapat dan koordinasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Gunung Mas, dilaksanakan di ruang rapat lantai I Kantor Bupati pada selasa (23/10/2018) siang.

Adapaun tahapan tahapan pelaksanaanya yang disampaikan oleh kepala dinas DPMD Yulius Agau, mengatakan yakni ;
- Tahapan pemilihan kepala desa diatur dalam keputusan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Gunung Mas Nomor 1, tahun 2018 tanggal 20 juli 2018
Pendaftaran dan penelitian kelengkapan. - administrasi bakal calon :
Terdapat 5 Desa yang tidak memenuhi syarat,sehingga dilakukan tahapan perpanjangan pendaftaran, yang terdiri dari desa tumbang sepan, Linau, Talangkah, Tumbang Korik dan Tumbang siruk - Penetapan calon :
Dari 59 desa yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati seluruhnya memenuhi persyaratan minimal dua calon dan ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa sebanyak 210 orang calon kepala desa ( terdiri dari 188 laki laki dan 22 perempuan. - Penetapan DPT
Pada 24 september dan 4 oktober 2018 bagi desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran, Total DPT 26.916. - Pencetakan surat suara
Pada Tanggal 12 s.d 26 oktober 2018 sebanyak 28.262 lembar - Pemungutan suara
60 TPS (Seluruh Desa 1 TPS, Kecuali Desa Fajar Harapan 2 TPS)

Hal ini disampaikan langsung kepada Kabag OPS Polrest Kompol, Teodorus, SIK, seluruh satuan perangkat daerah, camat dan kepala OPD yang hadir pada saat sosialisasi pilkades serentak ucap yulius agau dalam paparannya.
Wakil Bupati Gunung Mas, Ronny Karlos dalam sambutannya menyampaikan ” kita harus memonitor pencetakan surat suara, mengingat waktu yang cukup pendek, dari proses pelipatan sampai dengan distribusi logistik dan juga harus memantau adanya indikasi oknum calon kepala desa yang dapat mempengaruhi tahapan pemilihan kepala desa khususnya dalam DPT”, ucapnya.

Kita juga perlu memperhatikan daftar pemilih tetap apakah sudah memenuhi ketentuan dan untuk dukungan dana dalam APBDesa ada sebagian desa yang masih belum siap, terang Ronny Karlos. (PIP)