Kuala Kurun- Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Perda tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah supaya perusahan bisa menampung tenaga kerja lokal.
“Sosialisasi secara kusus memang tidak kami lakukan. Namun saat kunjungan kerja ke perusahan dan saat pihak perusahan berkonsultasi perda itu kami sampaikan,” kata kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas Letus Guntur, Senin (10/9/2018).
Dia mengharapkan, dengan adanya pemberitahuan ke pihak perusahan terkait Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Maka perusahan-perusahan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gumas memprioritas tenaga kerja lokal. Sehingga masyarakat lokal jangan hanya menjadi penonton dari kegiatan investasi.
“Kita harapkan masyarakat lokal mampu bersaing dan menjadi tenaga kerja di perusahan – perusahan di daerah ini,” harapnya.
Diharapkan pula kepada masyarakat lokal supaya meningkatkan kompetensi dan keterampilan. Sehingga mampu bersaing dalam dunia kerja. (EPRA SENTOSA).