MMCGumas – Kuala Kurun — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Richard, membuka kegiatan Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 yang dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Gunung Mas, Selasa (3/6/2025).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD; serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, dijelaskan bahwa rencana pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” jelas Sekda Richard.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 pada 10 Februari 2025 dengan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” serta delapan misinya yang dikenal dengan nama ASTA CITA.
Adapun visi Gubernur Kalimantan Tengah adalah “Mengangkat harkat dan martabat, khususnya Masyarakat Dayak dan umumnya Masyarakat Kalimantan Tengah (Manggatang Utus), dengan spirit kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat untuk menyambut Indonesia Emas 2045.”
Sinergitas visi Presiden dan Gubernur Kalimantan Tengah tercermin dalam visi Bupati Gunung Mas, yaitu “Mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang Maju, Berkelanjutan, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Mandiri.”
“Maka setiap misi baik dalam RPJMN, misi Gubernur Kalimantan Tengah, maupun misi Bupati Gunung Mas saling bersinergi. Dapat dilihat sebagai berikut:
- Misi ke-1 RPJMN: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);
Misi ke-6 RPJMN: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan;
Misi ke-7 RPJMN: Memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba;
Misi ke-8 RPJMN: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta toleransi antarumat beragama.
Ini bersinergi dengan Misi ke-5 Gubernur Kalteng, yaitu memberdayakan kearifan lokal, dan Misi ke-4 Bupati Gumas, yaitu peningkatan reformasi birokrasi.
- Misi ke-2 RPJMN: Memantapkan sistem pertahanan dan keamanan serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, hijau, dan biru;
Misi ke-5 RPJMN: Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi di dalam negeri.
Bersinergi dengan Misi ke-1 Gubernur Kalteng, yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi PAD dan pemanfaatan sumber daya alam lokal, serta Misi ke-3 Bupati Gumas, yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
- Misi ke-3 RPJMN: Meningkatkan lapangan kerja, kewirausahaan, industri kreatif, dan infrastruktur.
Bersinergi dengan Misi ke-3 Gubernur Kalteng, yaitu membangun infrastruktur merata dan berkeadilan, dan Misi ke-1 Bupati Gumas, yaitu peningkatan pembangunan infrastruktur wilayah yang terintegrasi dan berkelanjutan. - Misi ke-4 RPJMN: Memperkuat pembangunan SDM, ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Bersinergi dengan Misi ke-2 Gubernur Kalteng, yaitu meningkatkan pendidikan beretika dan inklusif sesuai kaidah Belom Bahadat, serta Misi ke-4 Gubernur, yaitu menghadirkan pelayanan kesehatan berkualitas dan terjangkau.
Ini juga sejalan dengan Misi ke-2 Bupati Gumas, yaitu peningkatan kualitas pembangunan SDM yang unggul, berbudaya, dan berdaya saing,” paparnya.
Sekda Richard menambahkan bahwa sinergitas visi dan misi dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten harus dijabarkan secara konkret oleh masing-masing perangkat daerah. “Saya berharap seluruh perangkat daerah dan peserta Forum Rancangan Renstra ini dapat mempertajam target kinerja, tujuan, dan sasaran perangkat daerah sesuai dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Gunung Mas.”
Perangkat daerah diharapkan menurunkan indikator tujuan dan sasaran RPJMD ke dalam Renstra masing-masing agar memiliki peran yang jelas dalam pencapaian target pembangunan. Hal ini penting untuk menciptakan kesinambungan antara kebijakan strategis daerah dan implementasinya melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang terukur.
Ia juga menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera melakukan penginputan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada aplikasi SIPD-RI untuk periode 2020–2024. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian selaku Walidata Kabupaten diminta segera mempublikasikan data tersebut sebagai syarat fasilitasi evaluasi Rancangan Akhir RPJMD ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Forum perangkat daerah yang kita laksanakan saat ini merupakan momen penting untuk bersama-sama merumuskan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah dengan indikator yang jelas dan terukur. Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah yang dihasilkan akan menjadi dasar dalam menjawab permasalahan masyarakat melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Gumas, Yantrio Aulia, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan forum ini adalah untuk menyelaraskan Rancangan Renstra dengan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025–2029, mengharmonisasikan program dan kegiatan antarpihak perangkat daerah, serta mempertajam indikator dan target kinerja.
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Gumas atau yang mewakili, Camat se-Kab Gumas atau yang mewakili, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.